KODE ETIK KEGURUAN
(Hasil Kongres PGRI ke XIII )
- guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
- guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
- guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
- guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar